Sunday 20 August 2017

Trading Forex Online Dalam Islam


Ditulis Oleh jaenal nurohman pada Minggu, 10 Juni 2012 19 27.Investasi FOREX trading adalah investasi yang sangat penuh dimana kita bisa memperoleh profit yang lumayan dalam waktu yang relatif singkat dengan broker forex online yaitu Instaforex yang memberikan jasa forex signal di internet, Semakin mudah setiap orang untuk mendulang keuntungan di bisnis ini bahkan tanpa harus melewati upaya belajar yang terlalu lama dan tanpa harus memahami teknikal maupun fundamental yang memusingkan kepala. Penghasilan para trader-trader forex profesional sangat dan jauh para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para Pelaku bisnis MLM dan perdagangan konvensional Tapi kemudian banyak yang mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh bisnis forex trading ini sifatnya yang abstrak dan tidak kasat mata. Sebagian umat Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka Bagaimana menurut padangan para pakar Islam. Jangan jual Sesuatu yang tidak ada padamu, sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah riwayat riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha ahli fiqih islam, hadits tersebut ditafsirkan secara saklek Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram Penafsiran secara alami itu, Tak pelak lagi, buatlah fiqih Islam sulit untuk memenuhi kebutuhan zaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, jumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, kerjakan cara penyajian yang tepat seperti itu, Ibn al-Qayyim Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat , Yang tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang Baik dalam Al Qur an, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya ada larangan menjual barang yang belum ada, pemberian larangan barang yg sudah ada pada Waktu akad Causa legis atau ilat larangan itu tidak ada atau tidak adanya barang, dilelang garar, kata Dr S Yamsul Anwar MA dari IAIN SUKA Yogyakarta jelaskan keterangan Ibnu al-Qayyim Garar adalah pasti tentang barang yang diperjual-belikan itu bisa sama atau tidak, seseorang menjual barang yang hilang atau menjual barang milik orang lain, tidak akan diberi kuasa oleh yang bersangkutan. Jadi, ganti pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada saat diperlukan agar bisa diserahkan ke pembeli, maka jual beli itu sah horm, kendati barangnya sudah ada tapi karena satu dan lain hal tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu Tidak sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar Sebab, dalam bentuk kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi dari penyalah Satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada prakt Ik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi PBK forex adalah bagian dari PBK dapat berkontribusi ke dalam kategori almasa il almu ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer Karena, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke Dalam wilayah fi ma la nasha fih, yang masalah hukum yang tidak memiliki referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa aku la tatanahi berarti, nash hukum dalam Bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai tidak ada lagi dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat diterima terhadap teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah Ia Menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, saatnya, tempat, niat, tujuan dan manfa Di Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan a-haqiqah fi al-a yan la fi al-adzhan Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam pandangan empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam idea. Paradigma ini Diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat ditambahkan ke dalam bidang fiqh al-siyasah maliyyah, yaitu Politik hukum kebendaan Dengan kata lain, PBK termasuk pengertian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam politik; Dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat d Sebuah bunyi UU No 32 1977 tentang PBK. Karena hukum perubahan hukum seperti di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek ekonomi, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay al-salam ajl bi ajil. Bay al-salam Dapat diartikan sebagai berikut Al-salam atau al-salaf adalah teluk ajl bi ajil, sedang memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin di dalam dirinya, dalam penyerahan ra al-mal dalam bentuk uang sebagai imbalannya. Yang maksud dalam transaksi itu Ulama Syafi iyah dan Hanabilah dengan menggunakan Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan harga dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut. Rukun Sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-u Nsur utama di dalam bay al-salam adalah. Pihak-pihak yang transaksi transaksi aqid yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih Objek transaksi ma qud alaih, barang barang komoditi berjangka dan harga tukar ra al-mal al-salam dan al - Muslim fih. Kalimat transaksi Sighat aqad, yaitu ijab dan kabul Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah ijab dan qabul dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi karena, ulama Syafi iyah istilah penggunaan al-salam atau al - salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan aqd al-salam adalah bay al-ma dum dengan sifat dan cara yang berbeda dari akad jual dan beli buy. Persyaratan penyelesaian objek transaksi, adalah barang yang harus dipenuhi kejelasan mengenai jenisnya Yakun fi jinsin ma lumin, sifatnya, ukuran kadar, jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar al-tsaman, adalah, pertama, kejelasa N jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang barang yang bisa ditimbang, disukat, dsb kedua, kejelasan jenis alat tukar rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, kolam , Dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk syarat-syarat di atas ditentukan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al - aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat ini karena hal ini akan terjadi pada perselisihan di antara Pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar Penjelasan singkat di atas nampaknya sudah bisa memberikan kejelasan kebolehan PBK Kguna dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal Pepatah yang berbunyi ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh apa yang tidak bisa dilaksanakan Semuanya, maka tidak perlu terbengkalai dengan sendirinya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh diterima dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay al-salam..Dalam bukunya Prof Drs Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, terbangun Forex Perdagangan Valas dibolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya barang barang kebutuhan barang komoditi antar negara yang merupakan komoditi ekspor-impor Alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara memiliki ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan dari negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang mana Internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan Nilai tukar negara dengan negara lainnya ini berubah berfluktuasi setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya Adanya permintaan dan penawaran inilah yang berharga transaksi mata uang yang secara langsung bernilai tukar-m Enukar mata uang yang berbeda. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.1 Ada Ijab-Qobul Ada perjanjian untuk memberi dan menerima. Penjual. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual memiliki wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum dewasa dan berpikiran sehat.2 Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli itu. Suci barangnya bukan najis Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu sudah ditambahkan Muhammad Isa, itu jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama..Jangan kamu membeli ikan di udara, karena sebenarnya jual beli yang demikian itu mengandung hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas ud. Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya Kemudian Jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya yah jika tidak sesuai maka pembeli memiliki hak khiyar, boleh saja atau jual beli belinya hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah..Barang siapa yang membeli sesuatu yang tidak dapat dilihat, maka ia berhak khiyar jika sudah ditinjau. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diijinkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam..Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang barang yang sudah terbungkus tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isa Vide Sabiq, op cit hal 135 Mengenai teks kaidah hukum islam di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal 55.Hukum Forex Dalam Islam Antara Halal dan Haram. Hukum Forex Dalam Islam Antara Halal dan Haram Forex Foreign Exchange ni adalah sistem jual beli mata wang asing yang mana kita sendiri Tahu akan berubah dari semasa ke semasa mengikut pandangan ekonomi sesebuah negara. Hukum Forex Dalam Islam Antara Halal dan Haram. Sebenarnya aku memang dah pasti pasti akan ada yang bertanya mengenai hukum dalam FOREX ni dan aku dah kaji benda ni yang dahulu aku menceburi dan ilmu Tentang analisis dalam dunia forex ni Ini adalah susulan dari entri aku yang bertajuk testing forex kali pertama menggunakan akaun demo tempoh hari. Antara kajian yan G aku lakukan adalah meng google hukum mengenai forex dalam islam dan aku dapati kebanyakkannya berkongsi mengenai isi yang sama iaitu fatwa yang dikeluarkan oleh Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan yang dikeluarkan sekitar pertengahan tahun lalu. Hukum Forex Haram atau Halal. KOTA BHARU Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan pelengkap umat Islam haram Mengamalkan sistem perniagaan arus wang asing Pengerusi Jawatankuasa itu, Tan Sri Dr Abdul Shukor Husin, mengatakan ini kerana perniagaan yang dilakukan melalui arus wang asing seperti itu tidak menepati hukum syarak dan menimbulkan keraguan di kalangan umat Islam. Hasil kajian Jawatankuasa ini, kita dapati perniagaan Yang membabitkan mata wang asing membabitkan spekulasi mata wang dan ini bercanggah dan bertentangan dengan hukum Islam. Oleh itu, Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan sembuh bahawa umat islam diharamkan dalam mengamalkan sistem perniagaan cara demikian, katanya kepada pemberita selepas mempengerusikan mesyuarat jawatankua Sa Fatwa Kebangsaan Ke-98 di sini hari ini. Abdul Shukor mengatakan, banyak hal yang meragukan mengenai perniagaan arus wang asing, olehitu umat Islam tidak perlu menceburkan diri, tambahan pula kegiatannya membabitkan penggunaan internet di kalangan individu yang tidak untung rugi tidak menentu. Lain-lain jenis perniagaan arus wang asing, seperti melalui pengurup wang atau dari bank ke bank dibenarkan kerana ia tidak menimbulkan spekulasi mata wang atau untung rugi yang tidak menentu, katanya. Beliau mengatakan, keputusan lain yang turut dalam hubungan mesyuarat itu adalah umat manusia Islam syahadat, skandal sijil Simpanan Premium yang dimiliki Bank Simpanan Nasional BSN. Katanya, keputusan itu dibuat selepas jawatankuasa berkenaan berpuas hati dengan kaedah pelaksanaannya melalui taklimat yang disampaikan oleh pihak pidana syariah Bank Negara pada muzakarah itu. Pada mulanya, kita meragui Tentang kaedah pelaksaaan skim itu kit Yang berpuas hati selepas sistem perniagaan skim itu ditukar konsep Islam iaitu Mudharabah, katanya BERNAMA. Penjelasan Ustaz Hj Zaharuddin Tentang FOREX. Kepada yang masih kurang jelas, saya sangat sangat bisa tengok sendiri dan dengar penjelasannya. FOREX dalam islam adalah Orang yang mahir dengan sistem forex yang dijalankan oleh bank-bank di seluruh Malaysia dan melabelkan sistem forex ini ada dua cara Jom saksikan. Lagi review dari pakar ekonomi islam reviews. Artikel mengenai fatwa yang dikeluarkan oleh Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan itu langsung tidak menceritakan tentang sistem forex Yang sebenarnya seperti mana yang diterangkan oleh Ustaz Zahiruddin. Dalam artikel di atas, point yang pertama yang menyebabkan untung rugi tidak menentu itu tidak bisa digunakan kerana dalam perniagaan itu sendiri mana ada yang untung setiap masa dan semestinya untung rugi itu pasti ada titik yang kedua Pula lain-lain jenis perniagaan arus wan G asing, seperti melalui pengurup wang atau dari bank ke bank dibenarkan Sedar atau tidak, perniagaan mata wang asing itu sebenarnya sama dengan Forex valuta asing yang dilakukan oleh trader Cuma perbezaannya cara mata wang itu ditukarkan Ia seolah-olah membenarkan apa yang baru Sahaja diperkatakan salah. Aku sendiri sebenarnya tak berapa suka dengan informasi yang dikongsikan dalam media massa kat Malaysia ni karena kebanyakkannya ditokok tambah untuk kepentingan sendiri dalam soal hukum. Point yang ketiga, yang tak boleh blah, anda digalakkan untuk melabur dalam Sijil Simpanan Premium SSP Yang seolah-olah mempromosi orang ramai untuk menggunakan sistem itu dari pihak bank BSN Yang ini tiada kena mengena dengan hukum FOREX Sila abaikan. Aku lebih gemar untuk mendapatkan penjelasan jika berkenaan dengan hukum islam nilai ustaz atau ahli ulama yang memiliki dua perkara. Yang pertama berbasa. Sangat arif dalam hukum hakam agama islam. Ked Ua dia memiliki pengalaman dan sememangnya serba tahu tentang sesuatu perkara itu sebelum membuat dan membuat hukum syarak. Bukanlah maksudnya aku memandang rendah dengan fatwa yang dikeluarkan oleh. Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan dan alangkah azab jika dilengkapi dengan fakta yang sebenar seperti mana yang diperkatakan oleh Ustaz Zahiruddin dalam Video tersebut. Secara keseluruhannya, FOREX itu ada halal dan haramnya ikuti keadaan itu dan untuk pengetahuan anda semua, kebiasaannya trader FOREX ini hanya mengamalkan trading mata wang dengan sendirinya dengan membuat analisa yang mantap sebelum melakukan trading dan ini dinamakan spot trading dan mata foward trading. Apa itu spot trading dan foward trading ni Jadi apa hukum FOREX yang sebenarnya Segalanya ada yang diceritakan dalam video selama 7 minit lebih diatas Ayat paling aku suka. Jangan bagi fatwa yang umum, yang umum Contohnya hukum makan ayam Halal ke tak Mestilah halal Tapi kalau tak sembelih dengan cara islam Halal ke haram Sama sahaja dengan hukum FOREX ini. Buka akaun trading percuma dan dapatkan bonus. Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang AL-SHARF. Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di indonesia.1 Apakah Trading Forex Haram.2 Apakah Trading Forex Halal.3 Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam.4 Apakah SWAP itu. Mari kita bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam..Dalam bukunya Prof Drs Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, terbangun Forex Perdagangan Valas dibolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya barang barang kebutuhan barang komoditi antar negara yang merupakan komoditi ekspor-impor Alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara memiliki ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan dari negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang mana Internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan Nilai tukar negara dengan negara lainnya ini berubah berfluktuasi setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya Adanya permintaan dan penawaran inilah yang berharga transaksi mata uang yang secara langsung bernilai tukar-m Enukar mata uang yang berbeda. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.1 Ada Ijab-Qobul --- Ada perjanjian untuk memberi dan menerima. Penjual saham barang dan pembeli bayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan Penjual punya wewenang penuh pelaksanaan dan melakukan tindakantindakan hukum dewasa dan berpikiran sehat.2 Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu. Suci barangnya bukan najis. Dapat dimanfaatkan. Dapat diserahterima kan. Jelas barang dan harganya. Dijual bor oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas Izin pemiliknya. Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu sudah ditambahkan Muhammad Isa, itu jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan di udara, karena sebenarnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas ud. Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya jika tidak sesuai maka pembeli memiliki hak Khiyar, tentu saja boleh atau jual belinya Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah. Barang siapa yang membeli sesuatu yang tidak dapat dilihat, maka ia berhak khiyar jika sudah ditinjau. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diijinkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus Mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam. Kesulitan itu menarik minat. Demikian juga jual beli barang barang yang sudah terbungkus tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isa Vide Sabiq, op cit hal 135 Mengenai teks kaidah hukum Islam di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal 55.JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM. Yang dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sekitarnyanya antara negaraimes Internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat pembayaran luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa contoh eksportir indonesia akan menghasilkan devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir indonesia membutuhkan devisa untuk menarik dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing Setiap negara penuh kurs rupiah masing-masing kurs a Dalah perbandingan uangnya dengan mata uang asing misalnya 1 dolar Amerika Rp 12.000 Namun kurs uang atau perbandingan setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing di Bursa Valuta Asing AWJ Tupanno, et al Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77.FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS. Fatwa Dewan Syari ah Majelis Ulama Indonesia. No 28 DSN-MUI III 2002 tentang Jual Beli Mata Uang Al-Sharf. a dalam kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, diperlukannya. Jual beli mata uang al-sharf, baik antar mata uang maupun antar mata uang berlainan jenis. b. Dalam urf tijari tradisi perdagangan transaksi jual beli barang-barang. bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. c cerita agar kegiatan transaksi ini dilakuka N sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.1 Firman Allah, QS Al Baqarah 2 275 Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.2 Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa id al-Khudri Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan antara kedua belah pihak HR albaihaqi dan Ibnu Majah, dan nilai shahih oleh Ibnu Hibban.3 Hadis Nabi Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa i , Dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari Ubadah bin Shamit, Nabi saw bersabda Juallah emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya ir dengan sya ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam denga syarat harus sama dan sejenisnya Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi saw bersabda Jual-beli emas dengan kata-kata yang berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.4 Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa id al-Khudri, Nabi saw bersabda Janganlah kamu menjual emas dengan emas sama sama nilainya dan janganlah tambah sebagian atas yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama nilainya dan Janganlah menambahkan sebagaian atas yang lain dan janganlah menjual emas dan perak ini yang tidak tunai dengan yang tunai.6 Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam Rasulullah melihat uang jual perak dengan emas tidak ada tunai.7 Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali ketentuan yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka yang syaratnya yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.8 Ijma Ulama aka ijma akad Al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.1 Surat dari pimpina H Unit Usaha Syariah Bank BNI no UUS 2 878.2 Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002.Dewan Syari ah Nasional Menetapkan FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG AL-SHARF. Pertama Ketentuan Umum. Transaksi Jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut.1 Tidak untuk spekulasi untung-untungan.2 Ada yang butuh transaksi atau untuk berjaga-jaga simpanan.3 Apakah transaksi dilakukan dengan mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai at-taqabudh. 4 Kalau berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.1 Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu over the counter atau penyelesaiannya paling Lambat dalam jangka waktu dua hari Hukumnya adalah, karena dianggap sebagai proses penyelesai Suatu yang tidak bisa dipertahankan dan merupakan transaksi internasional.2 Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang dinilai pada saat sekarang dan diberlakukan untuk yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun Hukumnya haram, karena harga yang digunakan adalah Harga yang diperjanjikan muwa adah dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, harga pada saat penyerahan itu belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dalam bentuk perjanjian kedepan untuk kebutuhan yang tidak dapat terhindar lil hajah.3 Transaksi SWAP suatu cara penjualan atau penjualan Valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan penjualan antara penjualan valas yang sama dengan harga forward Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi.4 Transaksi OPSI yaitu kontrak untuk barang yang dibutuhkan untuk dijual yang tidak boleh dilakukan atas jumlah unit valuta asing pada Harga Dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spaham. Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata ada kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan mestinya. Ditetapkan di Jakarta. Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M. DEWAN SYARI AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA.

No comments:

Post a Comment